Jumat, 20 Maret 2026
INFO TERKINI
🔴 Selamat Datang Di Portal Berita GLOBALINDONEWS. Aman, Aktual dan Terpercaya. AHU-006585.01.7.Tahun 2025 🔴 Selamat Datang Di Portal Berita GLOBALINDONEWS. Aman, Aktual dan Terpercaya. AHU-006585.01.7.Tahun 2025 🔴 Selamat Datang Di Portal Berita GLOBALINDONEWS. Aman, Aktual dan Terpercaya. AHU-006585.01.7.Tahun 2025
INFO TERKINI

Warga Ilir Barat I Serahkan Senpira Secara Sukarela, Dukung Operasi Pekat 2026

18 Februari 2026
11.00 WIB
Penulis: Super Admin
21x Dibaca
Warga Ilir Barat I Serahkan Senpira Secara Sukarela, Dukung Operasi Pekat 2026
Ilustrasi: Warga Ilir Barat I Serahkan Senpira Secara Sukarela, Dukung Operasi Pekat 2026 (Dok. FRIC Muba)
IKLAN SPONSOR

FRIC-MUBA, Palembang — Mengutip dari sumber straightews.id, dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Pekat 2026, seorang warga Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) dan satu pucuk softgun kepada Polsek Ilir Barat I.

Penyerahan tersebut dilakukan pada Selasa malam (17/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB dan diterima langsung oleh Kapolsek Ilir Barat I Kompol Fauzi Saleh, S.H., M.M., M.H., bersama Panit I Reskrim dan anggota Reskrim Polsek IB I. Senjata yang diserahkan berupa pistol rakitan laras pendek berwarna silver beserta tiga butir amunisi, serta satu unit softgun berwarna hitam jenis Glock.

Warga yang menyerahkan senjata tersebut berinisial R, yang diketahui merupakan Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Permaskot di Palembang. Sebelumnya, pihak Polsek Ilir Barat I bersama Bhabinkamtibmas telah mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela guna menghindari konsekuensi hukum.

Kapolsek Ilir Barat I menyampaikan apresiasi atas kesadaran hukum yang ditunjukkan oleh warga tersebut. “Kami mengapresiasi tindakan saudara R yang secara sadar menyerahkan senjata api rakitan. Ini merupakan dukungan nyata terhadap terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kompol Fauzi Saleh mewakili Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho.

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi hukum berat dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyimpan atau menggunakan senjata api tanpa izin resmi.

Saat ini, senjata api rakitan tersebut telah diamankan di Mapolsek Ilir Barat I untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan ini menjadi bukti pendekatan preventif dan humanis kepolisian dalam membangun kesadaran hukum masyarakat serta mendukung keberhasilan Operasi Pekat 2026 di wilayah Kota Palembang, khususnya Kecamatan Ilir Barat I.

REKOMENDASI REDAKSI:

Jangan lewatkan informasi viral dan menarik lainnya khusus untuk Anda hari ini.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI
BAGIKAN BERITA INI
S
Editor: Super Admin

Tim Redaksi FRIC Musi Banyuasin.