Jumat, 20 Maret 2026
INFO TERKINI
🔴 Selamat Datang Di Portal Berita GLOBALINDONEWS. Aman, Aktual dan Terpercaya. AHU-006585.01.7.Tahun 2025 🔴 Selamat Datang Di Portal Berita GLOBALINDONEWS. Aman, Aktual dan Terpercaya. AHU-006585.01.7.Tahun 2025 🔴 Selamat Datang Di Portal Berita GLOBALINDONEWS. Aman, Aktual dan Terpercaya. AHU-006585.01.7.Tahun 2025
KRIMINAL

Polres OKU Amankan Pria 71 Tahun atas Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Anak

19 Februari 2026
15.37 WIB
Penulis: Super Admin
57x Dibaca
Polres OKU Amankan Pria 71 Tahun atas Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Anak
Ilustrasi: Polres OKU Amankan Pria 71 Tahun atas Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Anak (Dok. FRIC Muba)
IKLAN SPONSOR

FRIC-MUBA, OKU — Mengutip dari sumber, jajaran Satres PPA dan PPO Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengamankan seorang pria berinisial SN (71), warga Desa Belatung, Kecamatan Lubuk Batang, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban berinisial EA (13), seorang pelajar yang berdomisili di Kecamatan Lubuk Batang. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kepala Desa Belatung. Informasi tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian mewakili Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatres PPA dan PPO AKP Yulia Fitri Yanti, S.Sos., M.Si.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 21 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, tersangka diduga mengajak korban ke lokasi sepi dan melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Satres PPA dan PPO Polres OKU.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

REKOMENDASI REDAKSI:

Jangan lewatkan informasi viral dan menarik lainnya khusus untuk Anda hari ini.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI
BAGIKAN BERITA INI
S
Editor: Super Admin

Tim Redaksi FRIC Musi Banyuasin.