Jumat, 20 Maret 2026
INFO TERKINI
🔴 Selamat Datang Di Portal Berita GLOBALINDONEWS. Aman, Aktual dan Terpercaya. AHU-006585.01.7.Tahun 2025 🔴 Selamat Datang Di Portal Berita GLOBALINDONEWS. Aman, Aktual dan Terpercaya. AHU-006585.01.7.Tahun 2025 🔴 Selamat Datang Di Portal Berita GLOBALINDONEWS. Aman, Aktual dan Terpercaya. AHU-006585.01.7.Tahun 2025
HUKUM

Sat Resnarkoba Polres Lahat Ungkap Peredaran Ganja di Tepian Ayek Lematang

17 Februari 2026
09.25 WIB
Penulis: Super Admin
30x Dibaca
Sat Resnarkoba Polres Lahat Ungkap Peredaran Ganja di Tepian Ayek Lematang
Ilustrasi: Sat Resnarkoba Polres Lahat Ungkap Peredaran Ganja di Tepian Ayek Lematang (Dok. FRIC Muba)
IKLAN SPONSOR

FRIC-MUBA, Lahat — Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Tepian Ayek Lematang, Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 17.50 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., Kanit Idik II IPDA Raden Putro, S.H., serta anggota. Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/II/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 14 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial M.I.T (26), warga Dusun II Desa Selawi, Kecamatan Lahat, yang diduga berperan sebagai pengedar. Saat ditangkap, tersangka tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna merah dengan nomor polisi BG 6254 EAN.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi, petugas menemukan dua paket daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto 5,28 gram, satu bungkus kertas papir, satu unit handphone Android, serta pakaian yang digunakan tersangka. Dari pemeriksaan handphone, ditemukan percakapan yang mengindikasikan transaksi jual beli narkotika melalui aplikasi pesan singkat.

Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial U untuk kemudian dijual kembali. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Lahat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Lahat.

REKOMENDASI REDAKSI:

Jangan lewatkan informasi viral dan menarik lainnya khusus untuk Anda hari ini.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI
BAGIKAN BERITA INI
S
Editor: Super Admin

Tim Redaksi FRIC Musi Banyuasin.