Jumat, 20 Maret 2026
INFO TERKINI
🔴 Selamat Datang Di Portal Berita GLOBALINDONEWS. Aman, Aktual dan Terpercaya. AHU-006585.01.7.Tahun 2025 🔴 Selamat Datang Di Portal Berita GLOBALINDONEWS. Aman, Aktual dan Terpercaya. AHU-006585.01.7.Tahun 2025 🔴 Selamat Datang Di Portal Berita GLOBALINDONEWS. Aman, Aktual dan Terpercaya. AHU-006585.01.7.Tahun 2025
HUKUM

Polsek Lubuk Batang Ringkus Pencuri 2 Ton Sawit Milik PT Minanga Ogan, 5 Pelaku Masuk DPO

16 Februari 2026
19.58 WIB
Penulis: Super Admin
13x Dibaca
Polsek Lubuk Batang Ringkus Pencuri 2 Ton Sawit Milik PT Minanga Ogan, 5 Pelaku Masuk DPO
Ilustrasi: Polsek Lubuk Batang Ringkus Pencuri 2 Ton Sawit Milik PT Minanga Ogan, 5 Pelaku Masuk DPO (Dok. FRIC Muba)
IKLAN SPONSOR

FRIC-MUBA,— Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar perkebunan kelapa sawit milik PT Minanga Ogan di wilayah Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Minggu (15/2/2026) sore.

Seorang pelaku berinisial BL (27), warga Desa Kurup, diamankan saat tertangkap tangan mengangkut ratusan tandan buah sawit hasil curian di Blok D5 dan D6 Afdeling Soge. Sementara lima pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak keamanan internal perusahaan yang mencurigai maraknya kehilangan buah sawit. Setelah dilakukan pengintaian, petugas mendapati para pelaku tengah memanen secara ilegal dan bersiap membawa hasil curian menggunakan sepeda motor. Kapolsek Lubuk Batang IPTU Jenizar kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Angkut bersama anggota untuk melakukan penindakan cepat. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum tersangka BL berhasil diamankan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah golok sepanjang 30 cm, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor, serta 111 tandan buah sawit dengan total berat mencapai 2.220 kilogram. Akibat kejadian tersebut, PT Minanga Ogan mengalami kerugian sekitar Rp7,6 juta.

Tersangka mengakui perbuatannya dengan motif ekonomi. Saat ini BL ditahan di Mapolsek Lubuk Batang dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan Pasal 478 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama. Kepolisian menegaskan akan terus memburu lima pelaku lainnya serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi pencurian yang dapat merugikan dunia usaha dan investasi daerah.

REKOMENDASI REDAKSI:

Jangan lewatkan informasi viral dan menarik lainnya khusus untuk Anda hari ini.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI
BAGIKAN BERITA INI
S
Editor: Super Admin

Tim Redaksi FRIC Musi Banyuasin.