Jumat, 20 Maret 2026
INFO TERKINI
🔴 Selamat Datang Di Portal Berita GLOBALINDONEWS. Aman, Aktual dan Terpercaya. AHU-006585.01.7.Tahun 2025 🔴 Selamat Datang Di Portal Berita GLOBALINDONEWS. Aman, Aktual dan Terpercaya. AHU-006585.01.7.Tahun 2025 🔴 Selamat Datang Di Portal Berita GLOBALINDONEWS. Aman, Aktual dan Terpercaya. AHU-006585.01.7.Tahun 2025
Nasional

Ketum FRIC Apresiasi Ketegasan Pimpinan Polri Terhadap Eks Kapolres Bima Kota, Tak Ada Toleransi untuk Oknum Internal yang Merusak Citra Polri

16 Februari 2026
17.51 WIB
Penulis: Super Admin
26x Dibaca
Ketum FRIC Apresiasi Ketegasan Pimpinan Polri Terhadap Eks Kapolres Bima Kota, Tak Ada Toleransi untuk Oknum Internal yang Merusak Citra Polri
Ilustrasi: Ketum FRIC Apresiasi Ketegasan Pimpinan Polri Terhadap Eks Kapolres Bima Kota, Tak Ada Toleransi untuk Oknum Internal yang Merusak Citra Polri (Dok. FRIC Muba)
IKLAN SPONSOR

Fric-Muba, — Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC) H. Dian Surahman melalui Sekretaris Jenderal H. Deden Hardening menyampaikan apresiasi terhadap ketegasan pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota dan sejumlah oknum internal Polri. Kasus tersebut mencuat ke publik setelah adanya penetapan tersangka dan proses hukum oleh Bareskrim Polri.

Menurut pernyataan yang disampaikan, FRIC menilai langkah tegas Polri menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap personel internal. “Apresiasi terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal Polri,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir pada Minggu (15/2) malam menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah Nusa Tenggara Barat. Dalam proses penyelidikan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika, termasuk sabu, ekstasi, alprazolam, Happy Five, dan ketamin di beberapa lokasi berbeda.

Kadivhumas Polri menegaskan bahwa institusi Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan masyarakat maupun oknum internal. Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar. Saat ini, tersangka menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sambil menunggu proses sidang kode etik.

FRIC menilai ketegasan tersebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi dan membersihkan internal dari oknum yang merusak citra kepolisian. “Dari pernyataan Divisi Humas Polri jelas komitmen Polri untuk bersih-bersih dari oknum yang merusak institusi. Fast Respon Indonesia Center mendukung sepenuhnya sikap tegas Kapolri terhadap oknum anggota Polri, dan FRIC selalu mendukung kinerja terbaik Polri se-Tanah Air,” tegas Dian.

REKOMENDASI REDAKSI:

Jangan lewatkan informasi viral dan menarik lainnya khusus untuk Anda hari ini.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI
BAGIKAN BERITA INI
S
Editor: Super Admin

Tim Redaksi FRIC Musi Banyuasin.