FRIC-MUBA, Makkah — Mengutip dari sumber yang dihimpun, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menandatangani kerja sama strategis dengan Saudi Halal Center (SHC) guna memperkuat sistem jaminan dan kualitas produk halal antara Indonesia dan Arab Saudi.
Penandatanganan Memorandum Saling Pengertian (MSP) dilakukan oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan CEO SHC Abdulaziz Alrushodi dalam rangkaian pembukaan Makkah Halal Forum di Makkah Chamber Exhibition & Events Center, Minggu (15/2/2026). Agenda tersebut turut disaksikan Menteri Perdagangan Arab Saudi Majid bin Abdullah Al Qasabi, Presiden Saudi Food and Drug Authority (SFDA) Hisham S. Aljadhey, serta sejumlah pimpinan lembaga halal dan otoritas akreditasi dari berbagai negara.
Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang kedua negara dalam membangun tata kelola halal global yang terintegrasi dan berstandar tinggi. Fokus kemitraan mencakup harmonisasi mekanisme sertifikasi, transformasi digital, serta penguatan kapasitas kelembagaan.
Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah diteken di Riyadh pada 19 Oktober 2023. Dalam sistem jaminan produk halal Indonesia, SHC yang berada di bawah koordinasi SFDA diakui sebagai Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN), sehingga memiliki otoritas dalam mekanisme pengakuan sertifikasi lintas negara.
Selain itu, kedua pihak sepakat mengadopsi sistem digital terpadu dalam penerbitan sertifikat halal melalui pertukaran data dan informasi. Skema ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan mempercepat layanan bagi pelaku usaha. Dalam aspek penggunaan logo, produk yang masuk ke pasar Indonesia tetap wajib mencantumkan Label Halal Indonesia sesuai regulasi nasional, sementara produk yang masuk ke Arab Saudi mengikuti ketentuan yang berlaku di negara tersebut.
MSP ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Kerja sama ini sekaligus mempertegas posisi Indonesia dan Arab Saudi sebagai aktor penting dalam penguatan ekosistem halal global serta membuka peluang ekspansi industri halal di pasar internasional.